Dampak Pelimpahan Wewenang dan Peran Ambigu (Ambiguous Role) Tenaga Kesehatan Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan di Fasyankes
DOI:
https://doi.org/10.37824/pai.v2i1.50Kata Kunci:
ambigu, mandat, delegatif, wewenang, dampakAbstrak
Pelayanan medik dan pelayanan keperawatan serta pelayanan kesehatan lain saling berkaitan dan tidak dapat berdiri sendiri. Semua jenis pelayanan ini berlangsung secara terintegrasi dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah pasien. Tetapi masing-masing pelayanan tersebut juga dipisahkan oleh garis kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan garis kewenangan masing-masing profesi dalam pelayanan kesehatan itu terjadi pelimpahan kewenangan dari satu profesi kepada profesi lain.
Limpahan wewenang dokter kepada perawat yang berbentuk mandat yang selanjutnya disebut tugas dan wewenang mandat (TWM) dan limpahan wewenang dokter kepada perawat yang berbentuk delegatif yang selanjutnya disebut tugas dan wewenang delegatif (TWD).
Dampak yang timbul dari tugas dan wewenang mandat (TWM) maupun tugas dan wewenang delegatif (TWD) bagi profesi keperawatan, antara lain mengaburkan perbedaan garis kewenangan profesi perawat dengan profesi medis, menambah beban kerja dan tanggungjawab perawat, perawat melakukan dan mempertanggung jawabkan dua tugas profesi sekaligus (tugas sebagai profesi perawat dan TWM/TWD), perawat kurang mencintai profesi, mengurangi kesadaran diri sebagai profesional keperawatan dan mengurangi perkembangan profesi keperawatan.
Di dalam peran ambiguous sebagai pelaksana asuhan keperawatan secara mandiri (independen) tetapi di sisi lain sebagai pelaksana tugas mandat atau tugas delegatif memunculkan berbagai komflik serta mengaburkan sistem pelayanan kesehatan. Penyiapan dan penyempurnaan standar asuhan keperawatan serta standar asuhan klinis lainnya yang jelas dan tegas mempunyai manfaat cukup besar dalam rangka profesionalisasi pelayanan kesehatan. Langkah profesionalisasi ini harus direncanakan secara matang dan dijalankan secara berkesinambungan dan tuntas. Standar asuhan tersebut juga dapat menjadi solusi menyikapi peran mendua (ambiguous role) perawat dan sistem pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Referensi
Kemenkes RI (2014) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Kozier, B. Erb, G., dan Blais, K. (1997) Professional Nursing Practice Concept, and Prespective. California, Addison Wesley Logman, Inc.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (2017), Standar Nasinoal Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Ed 1.
Menap (2017) Caring Dalam Keperawatan, Yogyakarta, Maghza Pustaka
Menap (2021) Komunikasi terapeutik Dalam Pelayanan Kesehatan, Narmada Lombok Barat, Pustaka Lombok
Nursalam. (2002) Manajemen Keperawatan: Aplikasi dalam Praktek Keperawatan Profesional, Jakarta, Salemba Medika.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Sitorus, R. (2006) Metode Praktek Keperawatan Pofessional di Rumah Sakit, penataan struktur dan proses (sistem) pemberian asuhan keperawatan di ruang rawat, Jakarta, EGC.
Suprianto, S. (2010) Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Yayasan Peberdayaan Kesehatan Masyarakat, Surabaya.
Trisnantoro, L. (2005) Aspek Strategis Manajemen Rumah Sakit, Yogyakarta, Andi.
Watson, J. (2008) Nursing: The Philosophy and Science of Caring, University of Colorado–Denver, Anschutz Medical Center.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Dr. H. Menap., S.Kp., M.Kes, Dr. Lalu Sulaiman,. SKM., M.Kes
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.