Telaah Fungsi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas Berdasarkan Perspektif Manajemen Keselamatan Pasien
DOI:
https://doi.org/10.37824/pai.v2i1.51Kata Kunci:
Upaya Kesehatan perorangan, keselamatan pasien, resikoAbstrak
Abstrak
Puskesmas harus lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat, tetapi kenyataannya terjadi sebaliknya. Upaya promotif dan preventif secara oftimal dan berhasil guna hanya dapat diwujudkan jika dijalankan secara proaktif. Tetapi faktanya Puskesmas lebih banyak bersifat pasif, di dalam gedung Puskesmas menjalankan tugas rutin UKP. Kegiatan luar gedung yang terencana dengan baik untuk menjalankan berbagai kegiatan promotif dan preventif tidak dilakukan secara optimal dan konprehensif. Hal itu dipicu oleh adanya kebijakan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merubah orientasi Puskesmas menjadi lebih mengutamakan UKP.
Menurut perspektif manajemen keselamatan pasien, penyelenggaraan UKP berupa pelayanan rawat inap potensial tidak memenuhi standar keselamatan pasien dan menimbulkan adverse event. Kondisi tersebut disebabkan oleh banyaknya faktor risiko klinik yang terdapat di Puskesmas yang menyelenggarakan layanan rawat inap. Faktor risiko klinik yang mengancam keselatan pasien tersebut tidak dikelola dengan baik karena belum terbangun sistem yang memungkinkan Puskesmas dapat melakukan identifikasi faktor risiko klinik dengan baik.
Hal tersebut disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor manajemen dan faktor sumber daya terutama sumber daya manusia.
Kata Kunci : Upaya Kesehatan Perorangan, Keselamatan Pasien, perspektif, risiko
Referensi
Azwar, A (1996) Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta, EGC
Menap (2017) Manajemen Risiko Klinik dan Keselamatan Pasien, Yogyakarta, Maghza.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Suprianto, S. (2010) Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Yayasan Peberdayaan Kesehatan Masyarakat, Surabaya.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Menap Menap
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.